Aturan Baru Penerbitan ISBN 2022

INFORMASI PENERBITAN ISBN ( International Standart Book Number) 2022

Oleh : Koordinaror Penerbitan dan Percetakan UNS Press


A.      PENGANTAR

Merespon Krisis ISBN sehingga penerbitan ISBN terkendala dan terkesan lama. Hal ini tidak hanya terjadi dipenerbit perguruan Tinggi tetapi bisa dipastikan berdampak pada semua penerbit diseluruh Indonesia. Nomor ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Sementara di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI menjadi Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit di Indonesia dan Katalog Dalam Terbitan (KDT). 

Krisis ISBN yang terjadi di Indonesia bermula ketika Badan Internasional ISBN di London memberi teguran pada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) beberapa waktu lalu, karena ketidakwajaran produksi buku di Indonesia. Pada tahun 2020 dan 2021, total sebanyak 208,191 judul buku di Indonesia diberikan nomor ISBN.

Sementara itu, jumlah keseluruhan alokasi nomor ISBN yang dimiliki Indonesia per 2018 lalu hanya sebesar 1 juta nomor. Jadi, dalam hitungan 4 tahun saja, Indonesia tercatat telah menerbitkan total 623.000* (data perpusnas 2021) judul buku dengan ISBN, yang berarti telah melebihi setengah dari total keseluruhan.

Akibatnya, dengan sisa 377.000 nomor ISBN yang tersisa, Indonesia hanya dapat menerbitkan sekitar 67.340 judul buku per tahun, apabila tidak ingin kehabisan kuota ISBN sebelum jatah ISBN baru diberikan dalam jangka 6 tahun ke depan. Padahal biasanya, kuota ISBN suatu negara baru akan habis dalam rentang 1 dekade atau bahkan lebih dari itu.

Meskipun demikian, adanya lonjakan produksi buku yang terbilang sangat subur seperti data di atas, ternyata tidak sejalan dengan beberapa hal yang seharusnya ikut melonjak ketika banyak buku ber-ISBN yang diterbitkan. Seperti tidak meningkatnya minat baca masyarakat; indeks literasi di Indonesia yang justru jalan di tempat; hingga tidak bertumbuhnya pendapatan para pelaku penerbitan buku di Indonesia.

Selain itu, permasalahan ini juga disinyalir terjadi karena adanya kelatahan pemberian ISBN kepada naskah-naskah publikasi yang tidak tepat guna. Akibatnya, arus pemberian ISBN beredar di luar kontrol dan jauh melampaui kuota seharusnya, dan mengakibatkan banyak permasalahan baru di ekosistem penerbitan Indonesia.

Dalam merespons krisis ISBN yang terjadi, Perpusnas sebagai pihak yang berwenang dikabarkan tengah mengupayakan pembatasan nomor ISBN, di mana kurasi ketat pemberian ISBN bagi publikasi yang kurang relevan, tidak lagi menjadi prioritas penerima ISBN-karena memang tidak memenuhi klasifikasinya.

Terkait dengan hal-hal di atas, pemberian ISBN memang seharusnya lebih berfokus kepada buku yang diterbitkan di toko buku atau paling tidak dicetak dengan jumlah banyak untuk didistribusikan dan disebarluaskan. Bagi penulis yang hanya menerbitkan buku sendiri, atau hanya untuk kepentingan sekolah, kampus, dan organisasi atau komunitas, penerbitan ISBN tidak boleh diberikan begitu saja, karena memang fungsi ISBN tidak tepat bagi koridor buku yang tidak berdaya jangkau luas.

Oleh karenanya, pengawasan pemberian ISBN benar-benar harus diterapkan secara ketat, agar arus berlebih seperti yang terjadi sekarang tidak terulang lagi dan kembali menyebabkan masalah yang merepotkan banyak pihak terkait. Khususnya para penerbit buku dan rekan-rekan penulis yang ingin menerbitkan buku secara komersil dan meluas.

Di samping itu, kesadaran penerbit atau pemilik naskah mengenai kegunaan ISBN juga harus dibenahi. Hal ini berguna agar segala naskah yang tidak memiliki urgensi terhadap pemberian nomor ISBN, tidak latah mengajukan nomor ISBN. Sebab faktanya, ISBN memang bukanlah penentu kesahihan suatu karya tulis. Dengan atau tanpa ISBN, suatu karya akan tetap berkualitas dan diakui apabila benar mengandung banyak manfaat di dalamnya.

Ke depannya, permasalahan penerbitan yang terjadi seperti sekarang ini diharapkan tidak lagi terulang. Untuk itu, sejumlah aktivitas penerbitan yang vital harus kita perhatikan bersama, seperti halnya kontrol kualitas ketat pada terbitan yang hendak diberi ISBN. Sehingga di masa datang, banyaknya naskah yang terbit bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas, sekaligus menjadi ladang pendaringan yang jernih bagi para pelaku penerbitan, termasuk para penulis. Bukan sekadar lonjakan angka tanpa manfaat yang benar-benar bisa dirasakan kegunaannya.

Untuk lebih memahami aturan terbaru tentang Petunjuk Teknis Penerbitan ISBN (International Standart Book Number) tahun 2022 yang diterbitkan oleh Perpusnas RI, kami sajikan tulisan secara singkat seperti uraian dibawah ini.

 

B.      MANFAAT DAN FUNGSI ISBN

ISBN memiliki manfaat sebagai :


1.       Alat pemasaran dan pendistribusian buku bagi toko buku dan distributor.

2.       Alat temu kembali informasi.

3.       Alat promosi bagi penerbit.


ISBN bukan untuk :


1.       Prestige/gengsi/kebanggaan bagi penulisnya.

2.       Penulis terlihat profesional.

3.       Buku dianggap berkualitas.


C.      ALUR PENERBITAN ISBN

 



D.      TERBITAN PERGURUAN TINGGI YANG DIBERIKAN ISBN :

Terbitan Perguruan Tinggi yang DIBERIKAN ISBN (bisa diakses bebas/umum pada saluran online maupun offline) meliputi :

  1. Buku ajar.
  2. Monograf/referensi.
  3. Bunga rampai, antologi dalam format umum.
  4. Orasi Ilmiah/pengukuhan guru besar yang sudah dibukukan dan direviu untuk disebarluaskan kepada masyarakat umum, bukan hanya untuk dibagikan kepada peserta yang hadir.
  5. Prosiding seminar nasional/internasional yang terbit tidak berkala.
  6. Prosiding hanya boleh diajukan dan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan seminar.

 Catatan :

Terbitan 1-4 dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi bersangkutan maupun oleh penerbit swasta dengan format sajian umum dengan tidak menyampaikan peruntukkan lingkup perguruan tinggi.


E.       TERBITAN PERGURUAN TINGGI YANG TIDAK DIBERIKAN ISBN MELIPUTI:

  1. Diktat.
  2. Modul/panduan praktikum.
  3. Book chapter.
  4. Policy brief.
  5. Policy paper.
  6. Tugas sekolah/kuliah.
  7. Terbitan hasil kegiatan KKN.
  8. Skripsi/tesis/disertasi/tugas akhir.
  9. Prosiding seminar nasional/internasional yang diterbitkan secara rutin.
  10. Executive summary.


 F.       Persyaratan JUDUL/REGISTRASI JUDUL

Prosedur pemberkasan registrasi judul adalah menggabungkan semua berkas menjadi 1 file dalam format PDF.

  1. Surat Permohonan dengan kop surat resmi penerbit, tanda tangan pimpinan, stemple.
  2. Surat Pernyataan Keaslian Karya dari penulis bermeterai (download di = https://isbn.perpusnas.go.id/Home/DocSurat).
  3. Surat izin penerjemahan, jika buku terjemahan.
  4. Surat pengalihan penerbitan, jika buku dialihkan ke penerbit lain.
  5. Halaman judul, Halaman Copyright, halaman balik, halaman judul, daftar isi dan kata pengantar.
  6. Kertsediaan Informasi Dummy Final Buku di Web Resmi UNS Press (www.uns-press.online)

 

*Prasyarat Khusus :

KARYA ASLI 

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan keaslian Karya*)
  3. Naskah buku (halaman judul, halaman balik, halaman copyright, daftar isi dan kata pengantar)

KARYA TERJEMAHAN

  1. Surat permohonan
  2. Surat izin penerjemahan**)
  3. Naskah buku (halaman judul, halaman balik halaman judul, daftar isi dan kata pengantar)


KARYA YANG DIALIHKAN

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan keaslian karya atau surat izin penerjemahan
  3. Surat pengalihan penerbitan***)
  4. Naskah buku (halaman Judul, halaman balik, halaman copyright, daftar isi dan kata pengantar) 


G.      SUMBER

  1. Petunjuk Teknis Layanan ISBN oleh Perpusnas RI Tahun 2022. Link Download : shorturl.at/irU05
  2. Indonesia Krisi ISBN. Link Artikel : shorturl.at/noxHI