HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA Berbasis Simulation and Role Play Digital Dalam Interactive Learning Management (preorder)
Author : Itok Dwi Kurniawan, Arsyad Aldyan, Ismawati Septiningsih, Sahat Poltak Siallagan, & Fitri Handayani
Publisher : UNS Press
ISBN :
Bulan / Tahun Terbit : Oktober / 2026
Jumlah Halaman : 111 halaman
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF) & HVS (70 gsm)

Gambar Produk Gambar Produk
Judul Buku : HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA Berbasis Simulation and Role Play Digital Dalam Interactive Learning Management (preorder)
Author : Itok Dwi Kurniawan, Arsyad Aldyan, Ismawati Septiningsih, Sahat Poltak Siallagan, & Fitri Handayani
Publisher : UNS Press
ISBN :
Bulan / Tahun Terbit : Oktober / 2026
Jumlah Halaman : 111 halaman
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF) & HVS (70 gsm)
Sinopsis :
Buku Hukum Acara Peradilan Niaga Berbasis Simulation and Role Play Digital Dalam Interactive Learning Management ini menyajikan pemahaman komprehensif mengenai hukum acara niaga, khususnya pada materi kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepailitan dan PKPU diposisikan sebagai instrumen hukum penting dalam penyelesaian persoalan utang-piutang sekaligus perlindungan kepentingan debitor maupun kreditor secara seimbang. Buku ini diawali dengan sejarah dan filosofi pembentukan Pengadilan Niaga, ruang lingkup kewenangan, asas-asas hukum acara niaga, serta perbedaannya dengan hukum acara perdata. Selanjutnya buku ini menguraikan secara sistematis konsep dan tahapan kepailitan serta PKPU, mulai dari persyaratan pengajuan, penyusunan dokumen permohonan, mekanisme persidangan, hingga peran para pihak dalam proses penyelesaian perkara. Selain aspek prosedural, buku ini juga mengulas persoalan dalam praktik serta perkembangan kepailitan kontemporer, termasuk kepailitan lintas batas negara dan digitalisasi. Dengan memadukan landasan hukum, konsep teoretis, persoalan praktik, dan metode pembelajaran interaktif digital, buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, kurator, pengurus, serta pihak yang ingin memahami mekanisme penyelesaian perkara niaga secara lebih utuh.