Murtanti Jani Rahayu
Judul Buku : Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Ir. Murtanti Jani Rahayu, S.T.,M.T., "MENATA TANPA MENYINGKIRKAN: Tinjauan Pkl, Ruang Publik, dan Tantangan Inklusivitas Kota" (preorder)
Author : Prof. Dr. Ir. Murtanti Jani Rahayu, S.T.,M.T.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Januari / 2026
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari sektor informal yang merefleksikan praktik informalitas di perkotaan sekaligus sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap keterbatasan akses ke sektor formal. Aktivitas PKL yang seringkali mengakuisisi ruang publik berlangsung di luar regulasi resmi, namun pada prakteknya memiliki peran penting dalam menopang ekonomi dan kehidupan sosial kota di tengah dinamika urbanisasi dan ketimpangan kesempatan kerja. Ruang publik bersifat terbuka dan sejatinya harus dapat diakses oleh semua orang. Meski terbuka, bukan berarti semua orang memiliki kebebasan absolut dalam menggunakannya. Mereka harus dapat saling membatasi diri karena ruang publik adalah ruang yang harus dibagi. Penggunaan ruang publik sebagai ruang bersama merupakan bagian integral dari tata tertib sosial, sehingga perlu adanya pengendalian terhadap kebebasan tersebut.
Author : Prof. Dr. Ir. Murtanti Jani Rahayu, S.T.,M.T.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Januari / 2026
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari sektor informal yang merefleksikan praktik informalitas di perkotaan sekaligus sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap keterbatasan akses ke sektor formal. Aktivitas PKL yang seringkali mengakuisisi ruang publik berlangsung di luar regulasi resmi, namun pada prakteknya memiliki peran penting dalam menopang ekonomi dan kehidupan sosial kota di tengah dinamika urbanisasi dan ketimpangan kesempatan kerja. Ruang publik bersifat terbuka dan sejatinya harus dapat diakses oleh semua orang. Meski terbuka, bukan berarti semua orang memiliki kebebasan absolut dalam menggunakannya. Mereka harus dapat saling membatasi diri karena ruang publik adalah ruang yang harus dibagi. Penggunaan ruang publik sebagai ruang bersama merupakan bagian integral dari tata tertib sosial, sehingga perlu adanya pengendalian terhadap kebebasan tersebut.