Paradigma Non-Litigasi (preorder)
Author : Adi Sulistiyono
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit :September / 2025
Jumlah Halaman : 489 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)
Judul Buku : Paradigma Non-Litigasi (preorder)
Author : Adi Sulistiyono
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit :September / 2025
Jumlah Halaman : 489 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)
Sinopsis :
Dalam masyarakat terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pende¬katan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian seng¬keta litigasi (paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perla¬wanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu kepu¬¬tusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Semen¬tara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penye¬lesaian seng¬keta non-litigasi (paradigma non-litigasi atau PnLg). Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebih mengu¬tamakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution. Di Indonesia, yang mempunyai budaya musyawarah, Para-digma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotret di masyarakat justru munculnya budaya gugat menggu¬gat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya puluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus per¬kara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan meng¬halalkan secara cara. Pengembangan PnLg dimaksudkan untuk melakukan revi¬talisasi dan melembagakan kembali nilai-nilai musya¬wa¬rah dan konsensus agar menjadi bagian dari perilaku masya¬rakat untuk menyelesaikan sengketa bisnis, atau mening¬katkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Seng¬keta dalam masya¬rakat. Pengembangan tersebut dapat berhasil bila adanya dukungan dimensi internal (uncons¬cious motives, discursive cons¬ciousness, dan practical consciousness) anggota masyarakat akan arti pentingnya peng¬gunaan PnLg, dan munculnya kepercayaan (trust) ang¬go¬ta masyarakat pada sumber daya manusia (negoisa¬tor, mediator, fasilitator), sarana (lembaga penyelesaian sengketa) dan aturan main yang mendukung penggunaan PnLg.
Author : Adi Sulistiyono
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit :September / 2025
Jumlah Halaman : 489 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)
Sinopsis :
Dalam masyarakat terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pende¬katan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian seng¬keta litigasi (paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perla¬wanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu kepu¬¬tusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Semen¬tara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penye¬lesaian seng¬keta non-litigasi (paradigma non-litigasi atau PnLg). Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebih mengu¬tamakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution. Di Indonesia, yang mempunyai budaya musyawarah, Para-digma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotret di masyarakat justru munculnya budaya gugat menggu¬gat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya puluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus per¬kara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan meng¬halalkan secara cara. Pengembangan PnLg dimaksudkan untuk melakukan revi¬talisasi dan melembagakan kembali nilai-nilai musya¬wa¬rah dan konsensus agar menjadi bagian dari perilaku masya¬rakat untuk menyelesaikan sengketa bisnis, atau mening¬katkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Seng¬keta dalam masya¬rakat. Pengembangan tersebut dapat berhasil bila adanya dukungan dimensi internal (uncons¬cious motives, discursive cons¬ciousness, dan practical consciousness) anggota masyarakat akan arti pentingnya peng¬gunaan PnLg, dan munculnya kepercayaan (trust) ang¬go¬ta masyarakat pada sumber daya manusia (negoisa¬tor, mediator, fasilitator), sarana (lembaga penyelesaian sengketa) dan aturan main yang mendukung penggunaan PnLg.