Pidato Pengukuhan Prof. Dr. Drs. Sri Hanggana, M.Si., Ak.
Judul Buku : Pidato Pengukuhan Prof. Dr. Drs. Sri Hanggana, M.Si., Ak., "Pembentukan Koperasi di Kelompok Tani dan Penerapan Akuntansi Kusus Koperasi untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberdayaan Petani" (preorder)
Author : Prof. Dr. Drs. Sri Hanggana, M.Si., Ak.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Agustus / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Salah satu program pemberdayaan petani adalah Kementerian Pertanian memberi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ke poktan untuk modal membentuk/mendirikan Usaha Penyewaan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Dari 24 dari 25 Poktan yang mendapat bantuan alsintan untuk modal UPJA tidak efektif, dan belum ada poktan yang mengelola UPJA menjadi koperasi. Dengan demikian poktan gagal/kurang efektif mengelola UPJA. Penyebab poktan tidak efektif/gagal mengelola UPJA ada dua. Pertama, regulasi UPJA tidak mengatur hak dan kewajiban ketua dan anggota. Kedua, transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan UPJA rendah. Solusi untuk meningkatkan efektifitas pengelolalan UPJA adalah membentuk koperasi. Koperasi mengatur hak dan kewajiban anggota dan pengurus secara jelas. Disamping itu, pengurus koperasi mempunyai kewajiban membuat laporan keuangan (Psl 30, UU 25 Th 1992). Laporan keuangan alat utama meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan usaha. Hambatan pembentukan koperasi di poktan ada empat. Pertama, anggota poktan enggan membayar simpanan untuk modal usaha. Solusinya, menetapkan simpanan pokok dan wajib anggota kecil, hanya syarat formalitas, bukan modal usaha. Modal awal usaha koperasi dari alsintan bantuan pemerintah. Modal pengembangan usaha koperasi dari: (1) kesadaran anggota memenuhi kebutuhan usahatani secara kolektif; (2) kerja sama dengan pebisnis lain; (3) Simpanan Wajib Pengembangan (SWP) dari % tertentu SHU; dan (4) Kredit/hutang komersial dari perbankan atau pihak lain. Solusi ini direspon positif anggota poktan. Hambatan kedua, kesulitan mendapat pengurus yang mampu membuat laporan keuangan. Solusi yang dilakukan adalah menerapkan akuntansi kusus koperasi di poktan yang didesain dapat dikerjakan dan diaudit petani tanpa latarbelakang akuntansi sesuai SDM yang dimiliki poktan. Hambatan ketiga, kekawatiran aset koperasi dikorupsi pengurus. Solusi yang dipilih sama dengan hambatan kedua, yaitu menerapkan akuntansi kusus koperasi. Akuntansi ini mampu menghasilkan laporan keuangan yang mudah diaudit anggota sehingga penyelewengan dan korupsi yang dilakukan pengurus mudah diketahui dan dicegah agar tidak terjadi lagi. Karakteristik akuntansi kusus koperasi di poktan antara lain laporan keuangan dilakukan dengan kompilasi laporan operasional sehingga hanya satu kegiatan. Tidak menggunakan akuntansi umum yang ada enam kegiatan yaitu jurnal transaksi, buku pembantu, buku besar, mencocokkan buku pembantu dan buku besar, jurnal penyesuaian, dan neraca lajur. Akuntansi didesain mampu dikerjakan dan diaudit petani tanpa latar belakang akuntansi. Hambatan keempat, kesulitan mendapat fasilitator pembentukan koperasi di poktan. Hambatan ini sulit diatasi siapapun, kecuali pemerintah dengan membuat regulasi. Untuk itu solusinya mengusulkan kepada Kementerian Pertanian agar mengeluarkan regulasi PPL dijadikan fasilitator pembentukan koperasi di poktan. Alternatif lainnya melakukan kolaborasi dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan KDMP di poktan berpotensi mudah sukses. Pembentukan KDMP di poktan menggunakan fasilitator KDMP yang banyak dan kuat sehingga mudah sukses. Fasilitator tersebut terdiri 14 menteri, 3 kepala badan, semua gubernur, bupati/ walikota, dan kades/lurah Pengoperasian KDMP di poktan mudah sukses karena menggunakan sumber daya yang dimiliki poktan, antara lain alsintan bantuan pemerintah, anggota sebagai pelanggan, pengurus yang kompentensi bisnisnya setara pesaing. Disamping itu, pengoperasian KDMP di poktan didukung penerapan akuntansi kusus koperasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan sebagai alat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas untuk mencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan anggota, pemerintah, dan mitra bisnis terhadap koperasi. KDMP di Poktan yang sukses akan meningkatkan efektivitas pemberdayaan petani sehingga memberi manfaat antara lain: (1) pengelolaan alsintan lebih efektif; (2) meningkatkan daya tawar petani terhadap supplier dan custumer; (3) meningkatkan laba usahatani; dan (4) mempermudah usahatani.
Author : Prof. Dr. Drs. Sri Hanggana, M.Si., Ak.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Agustus / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Salah satu program pemberdayaan petani adalah Kementerian Pertanian memberi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ke poktan untuk modal membentuk/mendirikan Usaha Penyewaan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Dari 24 dari 25 Poktan yang mendapat bantuan alsintan untuk modal UPJA tidak efektif, dan belum ada poktan yang mengelola UPJA menjadi koperasi. Dengan demikian poktan gagal/kurang efektif mengelola UPJA. Penyebab poktan tidak efektif/gagal mengelola UPJA ada dua. Pertama, regulasi UPJA tidak mengatur hak dan kewajiban ketua dan anggota. Kedua, transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan UPJA rendah. Solusi untuk meningkatkan efektifitas pengelolalan UPJA adalah membentuk koperasi. Koperasi mengatur hak dan kewajiban anggota dan pengurus secara jelas. Disamping itu, pengurus koperasi mempunyai kewajiban membuat laporan keuangan (Psl 30, UU 25 Th 1992). Laporan keuangan alat utama meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan usaha. Hambatan pembentukan koperasi di poktan ada empat. Pertama, anggota poktan enggan membayar simpanan untuk modal usaha. Solusinya, menetapkan simpanan pokok dan wajib anggota kecil, hanya syarat formalitas, bukan modal usaha. Modal awal usaha koperasi dari alsintan bantuan pemerintah. Modal pengembangan usaha koperasi dari: (1) kesadaran anggota memenuhi kebutuhan usahatani secara kolektif; (2) kerja sama dengan pebisnis lain; (3) Simpanan Wajib Pengembangan (SWP) dari % tertentu SHU; dan (4) Kredit/hutang komersial dari perbankan atau pihak lain. Solusi ini direspon positif anggota poktan. Hambatan kedua, kesulitan mendapat pengurus yang mampu membuat laporan keuangan. Solusi yang dilakukan adalah menerapkan akuntansi kusus koperasi di poktan yang didesain dapat dikerjakan dan diaudit petani tanpa latarbelakang akuntansi sesuai SDM yang dimiliki poktan. Hambatan ketiga, kekawatiran aset koperasi dikorupsi pengurus. Solusi yang dipilih sama dengan hambatan kedua, yaitu menerapkan akuntansi kusus koperasi. Akuntansi ini mampu menghasilkan laporan keuangan yang mudah diaudit anggota sehingga penyelewengan dan korupsi yang dilakukan pengurus mudah diketahui dan dicegah agar tidak terjadi lagi. Karakteristik akuntansi kusus koperasi di poktan antara lain laporan keuangan dilakukan dengan kompilasi laporan operasional sehingga hanya satu kegiatan. Tidak menggunakan akuntansi umum yang ada enam kegiatan yaitu jurnal transaksi, buku pembantu, buku besar, mencocokkan buku pembantu dan buku besar, jurnal penyesuaian, dan neraca lajur. Akuntansi didesain mampu dikerjakan dan diaudit petani tanpa latar belakang akuntansi. Hambatan keempat, kesulitan mendapat fasilitator pembentukan koperasi di poktan. Hambatan ini sulit diatasi siapapun, kecuali pemerintah dengan membuat regulasi. Untuk itu solusinya mengusulkan kepada Kementerian Pertanian agar mengeluarkan regulasi PPL dijadikan fasilitator pembentukan koperasi di poktan. Alternatif lainnya melakukan kolaborasi dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan KDMP di poktan berpotensi mudah sukses. Pembentukan KDMP di poktan menggunakan fasilitator KDMP yang banyak dan kuat sehingga mudah sukses. Fasilitator tersebut terdiri 14 menteri, 3 kepala badan, semua gubernur, bupati/ walikota, dan kades/lurah Pengoperasian KDMP di poktan mudah sukses karena menggunakan sumber daya yang dimiliki poktan, antara lain alsintan bantuan pemerintah, anggota sebagai pelanggan, pengurus yang kompentensi bisnisnya setara pesaing. Disamping itu, pengoperasian KDMP di poktan didukung penerapan akuntansi kusus koperasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan sebagai alat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas untuk mencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan anggota, pemerintah, dan mitra bisnis terhadap koperasi. KDMP di Poktan yang sukses akan meningkatkan efektivitas pemberdayaan petani sehingga memberi manfaat antara lain: (1) pengelolaan alsintan lebih efektif; (2) meningkatkan daya tawar petani terhadap supplier dan custumer; (3) meningkatkan laba usahatani; dan (4) mempermudah usahatani.