Pidato Pengukuhan Prof. Dr. A.G. Tamrin, M.Pd., M.Si.
Judul Buku : Pidato Pengukuhan Prof. Dr. A.G. Tamrin, M.Pd., M.Si. , "Transformasi Pelaksanaan dan Penyelarasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Penyiapan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia" (preorder)
Author : Prof. Dr. A.G. Tamrin, M.Pd., M.Si.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Agustus / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Untuk pemenuhan kebutuhan guru SMK, Pemerintah telah melaksanakan pola penyiapan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun 2005 adalah tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun ini Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman serta dapat menjawab permasalahan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana laporan OECD yang menyatakan bahwa peserta didik di Indonesia tertinggal 3 tahun dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD. Pola penyiapan guru SMK melalui PPG sesungguhnya telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2018. Sayangnya pola penyiapan guru SMK melalui PPG tidak berbeda dengan pola penyiapan guru umum (untuk guru TK, SD, SMP dan SMA). Pola penyiapan guru SMK seharusnya mengintegrasikan beberapa komponen regulasi yang menjadi penciri khusus untuk guru SMK. Selama ini, pola penyiapan guru SMK yang dilaksanakan masih menghadapi tantangan/kendala. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tantangan/kendala, yaitu: (1) belum melibatkan pihak dunia usaha/dunia industri (du/di) dalam proses pelaksanaan PPG, (2) LPTK Kejuruan yang ada di Indonesia belum dapat memenuhi permintaan guru untuk semua program keahlian di SMK, dan (3) belum membedakan proses pelaksanaan PPG antara mahasiswa yang berasal dari prodi S1 pendidikan dengan prodi s1 non pendidikan. Mengingat pola pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK sama dengan pola pelaksanaan PPG untuk calon guru umum, maka kompetensi yang didapatkan selama mengikuti PPG terbatas pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tanpa ada penyiapan untuk kompetensi dunia usaha/dunia industri yang menjadi penciri khusus dari guru SMK. Untuk mengatasi 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tantangan/kendala, yaitu: (1) belum melibatkan pihak dunia usaha/dunia industri (du/di) dalam proses pelaksanaan PPG, (2) LPTK Kejuruan yang ada di Indonesia belum dapat memenuhi permintaan guru untuk semua program keahlian di SMK, dan (3) belum membedakan proses pelaksanaan PPG antara mahasiswa yang berasal dari prodi S1 pendidikan dengan prodi s1 non pendidikan, maka diperlukan transformasi penyiapan guru SMK melalui PPG. Transformasi tersebut dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu: (1) Transformasi dalam pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK, dan (2) Transformasi dalam penyelarasan antara penyiapan dengan kebutuhan guru SMK. Transformasi dalam pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK terdiri dari: (1) Penerbitan peraturan pemerintah tentang PPG untuk guru SMK; (2) Pemetaan permintaan/kebutuhan guru SMK; (3) LPTK sebagai lembaga penyelenggara; (4) Sistem rekruitmen; (5) Program Matrikulasi; (6) Materi perkuliahan dan pelaksanaan; (7) Dosen pembimbing; (8) Evaluasi; dan (9) Penugasan lulusan. Transformasi dalam penyelarasan antara penyiapan/ penyediaan dengan kebutuhan/permintaan guru SMK merupakan keterpaduan antara persediaan lulusan dari LPTK dan Non-LPTK, pembagian persediaan lulusan dari LPTK dan Non-LPTK, dan pola penyelenggaraan PPG yang harus bersinergi saling mengisi dalam memenuhi permintaan guru SMK berdasarkan spektrum keahlian SMK.
Author : Prof. Dr. A.G. Tamrin, M.Pd., M.Si.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Agustus / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Untuk pemenuhan kebutuhan guru SMK, Pemerintah telah melaksanakan pola penyiapan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun 2005 adalah tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun ini Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman serta dapat menjawab permasalahan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana laporan OECD yang menyatakan bahwa peserta didik di Indonesia tertinggal 3 tahun dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD. Pola penyiapan guru SMK melalui PPG sesungguhnya telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2018. Sayangnya pola penyiapan guru SMK melalui PPG tidak berbeda dengan pola penyiapan guru umum (untuk guru TK, SD, SMP dan SMA). Pola penyiapan guru SMK seharusnya mengintegrasikan beberapa komponen regulasi yang menjadi penciri khusus untuk guru SMK. Selama ini, pola penyiapan guru SMK yang dilaksanakan masih menghadapi tantangan/kendala. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tantangan/kendala, yaitu: (1) belum melibatkan pihak dunia usaha/dunia industri (du/di) dalam proses pelaksanaan PPG, (2) LPTK Kejuruan yang ada di Indonesia belum dapat memenuhi permintaan guru untuk semua program keahlian di SMK, dan (3) belum membedakan proses pelaksanaan PPG antara mahasiswa yang berasal dari prodi S1 pendidikan dengan prodi s1 non pendidikan. Mengingat pola pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK sama dengan pola pelaksanaan PPG untuk calon guru umum, maka kompetensi yang didapatkan selama mengikuti PPG terbatas pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tanpa ada penyiapan untuk kompetensi dunia usaha/dunia industri yang menjadi penciri khusus dari guru SMK. Untuk mengatasi 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tantangan/kendala, yaitu: (1) belum melibatkan pihak dunia usaha/dunia industri (du/di) dalam proses pelaksanaan PPG, (2) LPTK Kejuruan yang ada di Indonesia belum dapat memenuhi permintaan guru untuk semua program keahlian di SMK, dan (3) belum membedakan proses pelaksanaan PPG antara mahasiswa yang berasal dari prodi S1 pendidikan dengan prodi s1 non pendidikan, maka diperlukan transformasi penyiapan guru SMK melalui PPG. Transformasi tersebut dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu: (1) Transformasi dalam pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK, dan (2) Transformasi dalam penyelarasan antara penyiapan dengan kebutuhan guru SMK. Transformasi dalam pelaksanaan PPG untuk calon guru SMK terdiri dari: (1) Penerbitan peraturan pemerintah tentang PPG untuk guru SMK; (2) Pemetaan permintaan/kebutuhan guru SMK; (3) LPTK sebagai lembaga penyelenggara; (4) Sistem rekruitmen; (5) Program Matrikulasi; (6) Materi perkuliahan dan pelaksanaan; (7) Dosen pembimbing; (8) Evaluasi; dan (9) Penugasan lulusan. Transformasi dalam penyelarasan antara penyiapan/ penyediaan dengan kebutuhan/permintaan guru SMK merupakan keterpaduan antara persediaan lulusan dari LPTK dan Non-LPTK, pembagian persediaan lulusan dari LPTK dan Non-LPTK, dan pola penyelenggaraan PPG yang harus bersinergi saling mengisi dalam memenuhi permintaan guru SMK berdasarkan spektrum keahlian SMK.