Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.S.I. Ph.D.
Judul Buku : Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.S.I. Ph.D. "Meningkatkan Peranan Hukum Islam Sebagai Living Law Dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan" (preorder)
Author : Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.S.I. Ph.D.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Januari / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Negara kebangsaan dengan pluralitas hukum di Indonesia menempatkan hukum Islam bukan sebagai hukum negara yang oleh Eugen Ehrlich disebut sebagai living law. Konsep living law dihadirkan karena adanya gejala negara memonopoli hukum. Gejala ini disebabkan adanya konsep dalam negara modern bahwa hukum yang sejati adalah hukum yang berkait dengan kekuasaan politik (hukum negara). Dalam disiplin ilmu hukum Islam, hukum yang sejati adalah hukum Allah. Maka melaksanakan hukum Islam sebagai bagian melaksanakan agama Islam. Hukum Islam mendahului negara. Hukum Islam ada sebelum adanya negara, termasuk di Indonesia. Ada atau tidak adanya hukum Islam tidak tergantung ada atau tidak adanya negara. Sifat otonom hukum Islam inilah yang menjadikan hukum Islam dapat melintas batas negara, masyarakat, bahkan agama. Itulah sebabnya hukum Islam sebagai living law ada secara universal di seluruh penjuru dunia. Hukum Islam sebagai living law diakui di negara seperti Inggris, Perancis, dan Amerika, Singapura, Thailand, dan Filipina yang mayoritas penduduknya non Muslim. Dalam posisinya sebagai living law, hukum Islam dapat dengan mudah berperan aktif untuk menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi dunia, termasuk di Indonesia yang berbasis liberalisme dan kapitalisme, menimbulkan akibat adanya kelompok ekonomi termarginalisasi secara sistem. Jurang kaya miskin semakin melebar. Di tengah kondisi yang demikian hukum Islam hadir bersifat solutif maupun sebagai alternatif untuk mengeliminasi ketidakadilan praktik sistem ekonomi, baik dalam bidang publik maupun bisnis. .
Author : Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.S.I. Ph.D.
Publisher : UNS Press
Bulan / Tahun Terbit : Januari / 2025
Panjang x Lebar Buku : 14,8 x 21 cm
Kertas : Digital (PDF)
ABSTRACT SINGKAT :
Negara kebangsaan dengan pluralitas hukum di Indonesia menempatkan hukum Islam bukan sebagai hukum negara yang oleh Eugen Ehrlich disebut sebagai living law. Konsep living law dihadirkan karena adanya gejala negara memonopoli hukum. Gejala ini disebabkan adanya konsep dalam negara modern bahwa hukum yang sejati adalah hukum yang berkait dengan kekuasaan politik (hukum negara). Dalam disiplin ilmu hukum Islam, hukum yang sejati adalah hukum Allah. Maka melaksanakan hukum Islam sebagai bagian melaksanakan agama Islam. Hukum Islam mendahului negara. Hukum Islam ada sebelum adanya negara, termasuk di Indonesia. Ada atau tidak adanya hukum Islam tidak tergantung ada atau tidak adanya negara. Sifat otonom hukum Islam inilah yang menjadikan hukum Islam dapat melintas batas negara, masyarakat, bahkan agama. Itulah sebabnya hukum Islam sebagai living law ada secara universal di seluruh penjuru dunia. Hukum Islam sebagai living law diakui di negara seperti Inggris, Perancis, dan Amerika, Singapura, Thailand, dan Filipina yang mayoritas penduduknya non Muslim. Dalam posisinya sebagai living law, hukum Islam dapat dengan mudah berperan aktif untuk menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi dunia, termasuk di Indonesia yang berbasis liberalisme dan kapitalisme, menimbulkan akibat adanya kelompok ekonomi termarginalisasi secara sistem. Jurang kaya miskin semakin melebar. Di tengah kondisi yang demikian hukum Islam hadir bersifat solutif maupun sebagai alternatif untuk mengeliminasi ketidakadilan praktik sistem ekonomi, baik dalam bidang publik maupun bisnis. .