NASKAH SUMBER ARSIP Pembayaran Ganti Rugi Nasionalisasi Perusahaan Listrik Kolonial (preorder)
Author : Harto Juwono & Waskito Widi Wardojo
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit : November / 2024
Jumlah Halaman : 185 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : Cetak (70 gsm)
Judul Buku : NASKAH SUMBER ARSIP Pembayaran Ganti Rugi Nasionalisasi Perusahaan Listrik Kolonial (preorder)
Author : Harto Juwono & Waskito Widi Wardojo
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit : November / 2024
Jumlah Halaman : 185 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : Cetak (70 gsm)
Sinopsis :
Bertolak dari perjanjian perjanjian antara pemerintah Belanda dan Indonesia, pemerintah Indonesia wajib untuk membayar ganti rugi (schadeclaim) kepada pemerintah Belanda secara angsuran yang dimulai sejak tahun 1968 dan berakhir pada tahun 2003. Melalui pembayaran ini, langkah pemerintah Indonesia melakukan kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan swasta menjadi tindakan sah dan diakui menurut hukum internasional. Namun demikian, proses pengangsuran ini juga memiliki dampak lain terhadap legalitas kepemilikan oleh negara atas aset ex-perusahaan swasta Belanda, termasuk milik PT. PLN Persero yang dibentuk sejak tahun 1960 sebagai badan usaha milik negara. Terdapat empat tahap yang melandasi legalitas kepemilikan oleh BUMN sekarang ini termasuk juga investasi aset PT. PLN meliputi : Hak konsesi, Hak pembebasan atau pembelian lahan, Nasionalisasi, Pembayaran ganti rugi. Keempat unsur ini saling terkait baik secara kronologis maupun secara yuridis formal sebagai landasan bagi pembuktian kepemilikan aset PT. PLN sekarang ini. Ketika diletakkan dalam konteks kepentingan PT. PLN (Persero), keempat syarat ini menjadi dasar utama dalam membuat klaim tentang legalitas kepemilikan asset sebagai bentuk kekayaan negara yang dialihkan fungsi dan penguasaannya kepada badan usaha dalam hal ini PT. PLN untuk dikelola semaksimal mungkin. Dalam proses demikian, asal-usul asset tersebut menjadi sangat penting untuk ditelusuri terutama dari masa lalu. Penelusuran asal-usul asset dari masa lalu tidak bisa dilepaskan dari bukti korespondensi dan administrasi pada zamannya, yang membuktikan keabsahan dari kepemilikan asset tersebut oleh suatu badan usaha dan sekaligus pelimpahannya kepada PT. PLN (Persero), yang akan menopang legitimasi kepemilikannya kemudian. Melalui penerbitan naskah sumber yang terdiri atas dokumen ganti rugi pembayaran nasionalisasi perusahaan listrik kolonial tersebut, PT. PLN (Persero) bukan hanya mampu membuktikan tanggung jawab dan komitmennya sebagai badan usaha milik negara untuk menjaga kekayaan negara yang dipercayakan kepadanya, namun juga menjadi perintis di kalangan BUMN yang ada di Indonesia, dalam mengambil langkah ke sana melalui perpaduan pendekatan : metode-historis dan legal formal. Kedua pendekatan ini memberikan nuansa akademis sekaligus administratif-kelembagaan yang memperkuat koridor legalitas untuk bisa memberikan dasar bagi pembuatan keputusan lembaga yang berwenang dalam mengesahkan kepemilikan asset oleh PT. PLN.
Author : Harto Juwono & Waskito Widi Wardojo
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : -
Bulan / Tahun Terbit : November / 2024
Jumlah Halaman : 185 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : Cetak (70 gsm)
Sinopsis :
Bertolak dari perjanjian perjanjian antara pemerintah Belanda dan Indonesia, pemerintah Indonesia wajib untuk membayar ganti rugi (schadeclaim) kepada pemerintah Belanda secara angsuran yang dimulai sejak tahun 1968 dan berakhir pada tahun 2003. Melalui pembayaran ini, langkah pemerintah Indonesia melakukan kebijakan nasionalisasi terhadap perusahaan swasta menjadi tindakan sah dan diakui menurut hukum internasional. Namun demikian, proses pengangsuran ini juga memiliki dampak lain terhadap legalitas kepemilikan oleh negara atas aset ex-perusahaan swasta Belanda, termasuk milik PT. PLN Persero yang dibentuk sejak tahun 1960 sebagai badan usaha milik negara. Terdapat empat tahap yang melandasi legalitas kepemilikan oleh BUMN sekarang ini termasuk juga investasi aset PT. PLN meliputi : Hak konsesi, Hak pembebasan atau pembelian lahan, Nasionalisasi, Pembayaran ganti rugi. Keempat unsur ini saling terkait baik secara kronologis maupun secara yuridis formal sebagai landasan bagi pembuktian kepemilikan aset PT. PLN sekarang ini. Ketika diletakkan dalam konteks kepentingan PT. PLN (Persero), keempat syarat ini menjadi dasar utama dalam membuat klaim tentang legalitas kepemilikan asset sebagai bentuk kekayaan negara yang dialihkan fungsi dan penguasaannya kepada badan usaha dalam hal ini PT. PLN untuk dikelola semaksimal mungkin. Dalam proses demikian, asal-usul asset tersebut menjadi sangat penting untuk ditelusuri terutama dari masa lalu. Penelusuran asal-usul asset dari masa lalu tidak bisa dilepaskan dari bukti korespondensi dan administrasi pada zamannya, yang membuktikan keabsahan dari kepemilikan asset tersebut oleh suatu badan usaha dan sekaligus pelimpahannya kepada PT. PLN (Persero), yang akan menopang legitimasi kepemilikannya kemudian. Melalui penerbitan naskah sumber yang terdiri atas dokumen ganti rugi pembayaran nasionalisasi perusahaan listrik kolonial tersebut, PT. PLN (Persero) bukan hanya mampu membuktikan tanggung jawab dan komitmennya sebagai badan usaha milik negara untuk menjaga kekayaan negara yang dipercayakan kepadanya, namun juga menjadi perintis di kalangan BUMN yang ada di Indonesia, dalam mengambil langkah ke sana melalui perpaduan pendekatan : metode-historis dan legal formal. Kedua pendekatan ini memberikan nuansa akademis sekaligus administratif-kelembagaan yang memperkuat koridor legalitas untuk bisa memberikan dasar bagi pembuatan keputusan lembaga yang berwenang dalam mengesahkan kepemilikan asset oleh PT. PLN.