Sistem Hukum Indonesia
Judul Buku : Sistem Hukum Indonesia (preorder)
Author : Buhar Hamja & Saiful Hi. Soleman
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : 978-602-397-891-5
Bulan / Tahun Terbit : Oktober / 2023
Jumlah Halaman : 188 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)
Sinopsis :
Hukum itu tumbuh berarti terdapat hubungan yang erat sambung menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa ini dan hukum pada masa yang lampau. Dilihat dari kegunaanya untuk dijadikan sebagai pegangan maka dapat diartikan sejarah adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu diketahuai , diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini. Pada prinsipnya pembentukan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajagi berbagai aspek hukum indonesia pada masa yang lalu, dengan demikian, maka mempelajari dan memahami sejarah hukum sangat penting. Setiap jenis hukum yang hanya berdasarkan perintah paksaan karena hal itu berasal dari pola hukum kriminal yang tidak dapat diterapkan pada bagian yang besar dari sistem hukum modern, yang melibatkan publik dan kekuatan pribadi, Dikaitkan dengan sistem hukum indonesia, yaitu sistem hukum indonesia senantiasa memerhatikan suara dari social society untuk pembentukan peraturan perundang-undangan harus melewati tahap mendengarkan pendapat dari social society. Jika hal ini dijalankan, dapat dikatakan bahwa undang- undang yang lahir merupakan keinginan individu-individu dalam masyarakat atau berasal dari tekanan dalam diri individu. sistem hukum indonesia masih sedikit mendekati teori Hart, yaitu adanya kaidah hukum sekundr; peraturan yang mengatur kewenangan hakim dalam kasus kasus penegakan hukum atau bertindak sebagai hakim. Pernyataan ini seperti yang telah di tuangkan dalam Undang-undang pokok kehakiman, yaitu hakim harus menggali dan mempelajari hukum dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut sudah tentunya diperlukan suatu kerja sama dintara unsur-unsur tersebut. Dengan demikian, sistem hukum bukan hanya sekedar kumpulan peraturan hukum akan tetapi masing-masing peraturan hukum itu satu sam lain saling berkaitan dan di dalamnya tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi.
Author : Buhar Hamja & Saiful Hi. Soleman
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : 978-602-397-891-5
Bulan / Tahun Terbit : Oktober / 2023
Jumlah Halaman : 188 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)
Sinopsis :
Hukum itu tumbuh berarti terdapat hubungan yang erat sambung menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa ini dan hukum pada masa yang lampau. Dilihat dari kegunaanya untuk dijadikan sebagai pegangan maka dapat diartikan sejarah adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu diketahuai , diingat, dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini. Pada prinsipnya pembentukan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajagi berbagai aspek hukum indonesia pada masa yang lalu, dengan demikian, maka mempelajari dan memahami sejarah hukum sangat penting. Setiap jenis hukum yang hanya berdasarkan perintah paksaan karena hal itu berasal dari pola hukum kriminal yang tidak dapat diterapkan pada bagian yang besar dari sistem hukum modern, yang melibatkan publik dan kekuatan pribadi, Dikaitkan dengan sistem hukum indonesia, yaitu sistem hukum indonesia senantiasa memerhatikan suara dari social society untuk pembentukan peraturan perundang-undangan harus melewati tahap mendengarkan pendapat dari social society. Jika hal ini dijalankan, dapat dikatakan bahwa undang- undang yang lahir merupakan keinginan individu-individu dalam masyarakat atau berasal dari tekanan dalam diri individu. sistem hukum indonesia masih sedikit mendekati teori Hart, yaitu adanya kaidah hukum sekundr; peraturan yang mengatur kewenangan hakim dalam kasus kasus penegakan hukum atau bertindak sebagai hakim. Pernyataan ini seperti yang telah di tuangkan dalam Undang-undang pokok kehakiman, yaitu hakim harus menggali dan mempelajari hukum dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut sudah tentunya diperlukan suatu kerja sama dintara unsur-unsur tersebut. Dengan demikian, sistem hukum bukan hanya sekedar kumpulan peraturan hukum akan tetapi masing-masing peraturan hukum itu satu sam lain saling berkaitan dan di dalamnya tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi.