Etika dan Hukum Kesehatan

Gambar Produk Gambar Produk
Judul Buku : Etika dan Hukum Kesehatan (preorder)
Author : Nursia Aja & Saiful Hi. Soleman
Publisher : UNS Press
Harga : Rp 0
ISBN : 978-602-397-893-9
Bulan / Tahun Terbit : Oktober / 2023
Jumlah Halaman : 158 halaman
Panjang x Lebar Buku : 16 x 25 cm
Kertas : HVS (70 gsm)

Sinopsis :
Peningkatan pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga Kesehatan sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan. Setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prinsip prinsip kode etik kesehatan masyarakat salah satunya merupakan kerahasiaan. Prfesional medis harus menjaga kerahasisaan identitas pasien, bahkan segala diskusi mengenai pasien harus dilakukan dalam sebuah cara sedemikian hingga identitas pasien tersamarkan atau tidak dapat diungkapkan. Nama pasien hanya dapat diungkapkan sesuai dengan aturan dan etika medis yang berlaku di suatu negara yang berkesesuaian dengan kepentingan tersebut. Memahami etika profesi kebidanan sejak dini dan juga dituntut untuk mampu berperilaku profesional. Dunia pendidikan memiliki peran dalam membentuk perilaku siswa untuk menjadi profesional. Pembekalan tentang etika profesi di perguruan tinggi dapat menjadi salah satu cara untuk membentuk kata etika individu. Malpraktek yang dapat menimbulkan akibat atau kerugian bagi pasien, dikaitkan dengan adanya perubahan pandangan masyarakat khusus pasien, yang kemudian akhirnya berpuncak pada munculnya tuntutan masyarakat khususnya pasien terhadap pertanggung jawaban secara hukum dari para dokter, dikarenakan hanya perbuatan tertentu yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana, yaitu perbuatan yang dapat dihukum. Hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan yang melanggar undang-undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat, dimana seseorang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pidana.